Ilustrasi: Liputan6
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti pentingnya kedisiplinan dalam pelaporan. Menurutnya, KPK perlu menerapkan sistem sanksi yang tegas agar pelaporan kekayaan lebih tertib.
“Saya kira KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi untuk membuat sistem punishment. Jadi, bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak menyetorkan LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya, gaji tidak diturunkan atau ditahan promosi jabatannya,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Rabu (26/3/2025).
Politikus Partai NasDem ini berharap agar seluruh penyelenggara negara menaati ketentuan tersebut. Ia menekankan bahwa LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas, serta bagian dari pencegahan korupsi.
“LHKPN ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi, kalau sudah diingatkan berulang kali tapi tetap enggan melapor, ya patut dicurigai. Kalau bersih, tinggal lapor saja, apa susahnya,” ucap Sahroni.
Selain itu, KPK juga mengingatkan 961 kepala daerah yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 untuk segera menyampaikan LHKPN mereka. Batas akhir pelaporan adalah 20 Mei 2025, yakni tiga bulan setelah pelantikan.
“Bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan pasca pelantikan, yaitu 20 Mei,” jelas Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/3/2025).
Budi menjelaskan bahwa aturan pelaporan ini berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020, di mana batas akhir pelaporan adalah tiga bulan setelah pelantikan. Sementara itu, Perkom Nomor 3 Tahun 2024 baru akan berlaku mulai 1 April 2025.
Sebelum menjabat, para kepala daerah telah menggunakan LHKPN sebagai syarat pendaftaran dalam Pilkada. Namun, setelah resmi menjabat, mereka tetap wajib melaporkan kembali harta kekayaannya sesuai jabatan baru.
“Ketika sudah menjabat, maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru,” tambah Budi.
Sumber: Liputan6.com (2025). Sahroni DPR Usulkan KPK Terapkan Sanksi Penahanan Gaji dan Promosi Jabatan bagi Pejabat yang Absen Lapor LHKPN.
Disunting ulang oleh: Ainaul Mardiyah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar